HEADLINEPOST DPRD

Informasi Publik Harus Disampaikan Secara Transparan

113
×

Informasi Publik Harus Disampaikan Secara Transparan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Aksan Visyawan, berharap informasi publik itu harus disampaikan secara terbuka dan transparan, sehingga diharapkan terciptanya pemerintahan yang bersih.

“Transparasi diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, karena kita semua memiliki kontribusi dalam membangun negeri ini,” ungkap Aksan saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Dragon Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (23/4).

Aksan mengatakan, transparasi diperlukan dalam mengelola pemerintahan dan negara. Jika tidak ada transparasi kata dia, maka disitulah awal ketidakberesan.

Pada kesempatan yang sama, Kurtis selaku narasumber mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Pertama, Perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi. Kedua, untuk mengatasi masalah kebijakan publik sesuai dengan semangat yang terkandung dalam pasal 2, yaitu masalah keadilan, keterbukaan, akses, tepat waktu, terbatas dan partisipatif. Ketiga, untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual terkait masalah di provinsi, sehingga dapat cepat mengambil penyelesaian. (*)

Sumber : Setwan