BANGKA BARAT — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Heryawandi, menyatakan setiap masyarakat berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang layak, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya.
Demikian dikatakan Heryawandi saat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (23/4).
Dalam Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjamin setiap masyarakatnya untuk memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama.
“Siapapun berhak untuk sehat, jadi jangan takut untuk berobat. Karena pemerintah menjamin setiap masyarakatnya untuk memperoleh jaminan kesehatan,” tegasnya.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu, lanjut Heryawandi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menganggarkan 10 persen atau Rp 200 milyar dari total APBD khusus untuk jaminan pelayanan kesehatan masyarakat Bangka Belitung. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Bangka Belitung yang takut berobat karena tidak memiliki biaya (kurang mampu).
“Kalau takut berobat karena tidak punya duit, Jangan! Karena kita sudah menjaminkan masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis,” tegasnya.
Senada dengan Heryawandi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hermain yang hadir menjadi narasumber mengatakan, dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini telah memayungi kepentingan pelayanan kesehatan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sama apapun status sosialnya.
“Kita semua sepakat jangan sampai ada orang yang takut dibawa ke pelayanan kesehatan, karena tidak punya uang. Jangan! Karena sudah dijamin,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan