PANGKALPINANG — Mantan honorer Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, nekad melaporkan dugaan berbagai penyimpangan yang terjadi di RSUD Depati Hamzah kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Informasi yang berhasil dihimpun, laporan dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah berupa belanja oksigen pasien Covid-19, pembagian insentif Covid-19, dan pemotongan gaji honorer.
Kajati Babel melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo, membenarkan adanya laporan mantan honorer RSUD Depati Hamzah tersebut.
“ Iya, tadi sore kita menerima langsung laporan dari seseorang bernama Hendra, terkait dengan adanya dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,” ungkap Basuki Rahadjo, sebagaimana dilansir sejumlah media.
Dijelaskan Basuki, laporan atas dugaan berbagai penyimpangan tersebut akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu, apakah yang dilaporkan itu termasuk dalam ranah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi?
“ Yang pastinya laporan tersebut sudah kita terima, dan akan kita kaji terlebih dahulu,” kata dia.
Terkait laporan mantan honorer tersebut kepada Kejati Babel, Direktur RSUD Depati Hamzah, dokter M. Fauzan, enggan menanggapi panjang lebar.
“Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, kami menghormati proses hukum,” kata Fauzan, Rabu (24/2) malam.
Bila memang laporan itu ditindaklanjuti, kata Fauzan, pihaknya hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu.
“Untuk saat ini, kami hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau SOP pelayanan, juga terkait penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah, sudah sesuai aturan yang berlaku,” demikian dokter M. Fauzan. (Romlan)