BANGKA SELATAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan memberikan warning kepada perangkat aparatur negara agar tidak mudah menerbitkan surah tanah.
Warning tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Bangka Selatan, Marpaung PD, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan praktik mafia tanah di kawasan Dusun Gunung Namak, Kecamatan Toboali dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Semua perangkat Aparatur Sipil Negara yang berkewenangan menerbitkan surat tanah jangan bercanda, jangan main-main, jangan nakal. Semua tahapan SOP harus dilaksanakan, karena kalau SOP tidak dilaksanakan sudah nakal, pasti ada motivasi yang lain,” tegasnya kepada Inpost, Selasa (26/04/22).
Marpaung mengatakan Inspektorat Daerah Bangka Selatan, saat ini telah mempelajari berkas perkara tersebut, sebelum disiapkan jenis audit yang akan dilakukannya. Pihaknya juga akan membentuk team penyusunan surat tugas yang akan di tandatangani Bupati Bangka Selatan, karena hal tersebut adalah permintaan dari Aparat Penegak Hukum.
“Saat ini kami mempelajari berkas, mentelaah berkas dan lalu selanjutnya mempersiapkan jenis audit yang akan kami lakukan. Audit yang akan kami lakukan adalah audit dengan tujuan tertentu atau ATT, artinnya per kasus,” kata Marpaung.
Selanjutnya, Inspektorat Bangka Selatan akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Bangka Selatan untuk data-data pendukung yang yang dibutuhkan.
Contohnya Kejari sudah melakukan konfirmasi-konfirmasi kepada oknum terkait, dan Inspektorat akan menggali informasi itu, dan pihaknya tidak bermaksud memanggil saksi-saksi itu,tapi hanya menggali informasi didalam terlebih dahulu.
“Kalau dalam surat itu memang jenis pengaduan atau keluhan dari masyarakat, dan kami melihatnya pada bentang pengaduan masyarakat terhadap komplan-komplainya dari masyarakat, yang mana dalam surat dari Kejari itu ada kondisi maladministrasi, tidak sesuai SOP atau cacat procedural,” bebernya.
Dia menambahkan, misalnya nanti Inspoetorat membutuhkan lagi data dukungan atau data tambahan berupa dokumen, pihaknya akan kembali meminta Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atau akan meminta ke pihak Kelurahan atau Kecamatan terkait.
“Jadi dalam surat dari Kejari Bangka Selatan bahwa Inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang melakukan maladministrasi. Adapaun oknum tersebut adalah Camat, dan Lurah yang bertugas pada tahun 2020,” pungkas Marpaung. (Yusuf)