PANGKALPINANG — Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, melaksanakan rapat pembahasan bersama mitra di Ruang Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/4).
Ketua Pansus, Mansah mengatakan, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Raperda inisiatif eksekutif yang diusulkan pemerintah Provinsi Bangka Belitung kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
” Perda ini adalah amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Di mana pasal 3 itu yang mengamanatkan harus ada Perda, Perkada dan lain sebagainya. Paling lama sampai 2022 ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Mansah, penyelesaian pembentukan Peraturan Daerah tersebut harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Desember 2022.
” Artinya, paling lambat 30 Desember harus diberlakukan Perda ini. Ini yang menjadi catatan kita di Pansus, bahwa Perda ini mesti selesai sebelum Desember 2022, karena ini amanat Permendagri,” jelasnya.
Mansah berharap dengan adanya rapat bersama mitra ini, didapatkan informasi, data, gambaran dan saran dari mitra terkait dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Raperda tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
” Kami ingin mendapatkan penjelasan terkait implikasi Perda ini, terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah kita yang selama ini sudah dilakukan. Sehingga kami dalam pembahasannya lebih fokus sesuai dengan yang diamanatkan Permendagri Nomor 77 dan Undang-Undang,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi wajib menyiapkan Raperda, sehingga bisa menghasilkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
” Isi Raperda ini hampir sama dan mengadopsi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selama ini kita menggunakan itu, dari mulai tahun 2020 kita sudah mulai menggunakan aplikasi SIPD,” ujarnya. (*)
Sumber : Setwan