BANGKA BARAT — Dua pria terduga pengedar sabu – sabu berinisial RWS ( 25 ) dan RE ( 24 ), dibekuk anggota Polsek Muntok bersama Tim Gabungan pada Minggu ( 8/5/2022 ).
Diketahui RWS merupakan warga Kelurahan Tanjung, sedangkan rekannya, RE beralamat di Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.
Kapolsek Muntok, IPTU Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, awalnya polisi mengamankan RE. Setelah dilakukan pengembangan, terduga pengedar lain berinisial RWS juga berhasil diamankan di Kampung Keranggan.
” Polsek Muntok beserta Personel Sat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan adanya informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu yang kemudian diamankan seorang laki – laki RE. Dan setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB diamankan juga RWS di kediamannya di Kampung Keranggan,” jelas Ogan Arif, Senin ( 9/5 ).
Dari RWS, petugas menemukan barang bukti narkotika cukup banyak, diantaranya berupa 30 paket diduga sabu – sabu siap edar. Barang bukti lainnya, timbangan digital dan uang tunai Rp. 500.000.
Berdasarkan hasil introgasi, polisi menduga kedua pria tersebut sudah menjalankan ” bisnis haramnya ” selama kurang lebih lima bulan. Namun kasus tersebut masih akan didalami. Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Muntok.
” Selanjutanya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ogan. ( SK )