BANGKA BARAT — Ratusan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana dari bulan November 2021 hingga Mei 2022 yang telah inkrah, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (18/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan memimpin langsung acara pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Iwan turut hadir pada kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 430 dari 40 perkara dengan rincian, 12 perkara narkotika, 16 perkara Orang dan Harta Benda ( OHARDA ), 12 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum ( KAMTIBUM ) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
” Barang bukti narkoba sabu 42,163 gram, ganja 1 kilogram, ekstasi 3,5 gram, lalu ada sajam, ada handphone dan mesin pompa air dimusnahkan 10 unit dari 10 perkara,” papar Wawan.
Menurut Wawan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan di bidang pidana yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan,” lanjutnya.
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil rampasan perkara tindak pidana umum yang diperkirakan pada tahun – tahun mendatang akan semakin meningkat.
Menurut, Wawan kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.
” Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,” pungkasnya. ( Rilis )