HEADLINEHUKRIM

Keributan di Cafe 32, Pengunjung Dianiaya dengan Senjata Tajam

126
×

Keributan di Cafe 32, Pengunjung Dianiaya dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
S Alias LS (27), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, pelaku penganiayaan dengan sajam di Cafe 23, diamankan di Polsek Jebus, Jumat ( 27/5 ).

BANGKA BARAT — Keributan berdarah terjadi di Cafe 32, Desa Semulut, Kecamatan Parittiga. Abdurahman ( 32 ), seorang pengunjung mengalami luka – luka setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh orang tidak dikenal, Jum’at ( 27/5 ) dini hari.

Menurut Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, kejadian berawal ketika Abdurahman sedang asik karaoke bersama teman – temannya di Room Cafe 32.

Tiba – tiba seorang laki – laki masuk ke dalam room. Abdurahman pun menegur pria tersebut agar tidak membuat keributan. Namun pria berinisial S alias LS (27) warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga itu tidak terima dan mengeluarkan sebilah pisau.

” Dimana saat itu korban sempat menegur pelaku tersebut agar tidak membuat keributan. Setelah sempat ditegur pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban,” jelas Ghalih, Sabtu ( 29/5 ).

Akibatnya kata Kapolsek, Abdurahman mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Jebus.

Ghalih mengatakan, timnya tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan si pelaku. S alias LS segera diamankan dan digiring ke Mako Polsek Jebus.

” Pelaku dapat diketahui dan ditangkap oleh Kanit Reskrim IPDA Rendy Kurniawan Basuki bersama tim, yang mana pelaku tersebut diketahui berinisial S alias LS (27), warga Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga,” jelas Ghalih.

” Saat ini pelaku berhasil diamankan di Mako Polsek Jebus dan akan diproses hukum lebih lanjut,” sambung Ghalih. ( SK )