BANGKA BARAT — Kasus korupsi melibatkan mantan kepala desa kembali terjadi. Kali ini menyeret dua orang diduga sebagai pelaku. Polisi pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua pelaku tersebut yakni EP ( 53 ), mantan Kepala Desa Tempilang dan SS ( 42 ) sang bendahara. Dua pria ini diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015 – 2016.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres mengatakan, mantan Kades EP berperan sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa Perubahan bersama ketua BPD, menetapkan APBDesa dan APBDesa Perubahan serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2015 – 2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa.
Sedangkan Bendahara Desa, SS berperan menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang Tahun Anggaran 2015 – 2016 bersama Kades dan Ketua BPD.
BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung menemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
” Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Bangka Belitung ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 913.004.243,62.
( sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah),” beber Agus Siswanto, Selasa (31/5).
Menurut Kapolres kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tempilang Tahun Anggaran 2015 – 2016.
Agus mengatakan, tersangka EP dan SS diduga menggunakan anggaran APBDes untuk keperluan pribadinya dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.
” Menggunakan sebagian Dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang,” imbuhnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
” Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,” tandas Agus.
Selama proses penanganan kedua tersangka, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.404.000.
Fakta lain yang ikut terungkap, sang mantan Kades juga meminjam dana APBDes Tempilang tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.
” Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp.330.000.000 dengan modus yang sama atau berulang (tidak masuk objek penyidikan),” pungkasnya. ( SK )