BANGKA TENGAHHEADLINE

Pertama Kalinya, Bangka Tengah Miliki Rumah Restorative Justice

126
×

Pertama Kalinya, Bangka Tengah Miliki Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Resmi, Kabupaten Bangka Tengah dirikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, di Desa Nibung, Kecamatan Koba. Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Jum’at (17/6).

” Berdirinya rumah Restorative Justice ini untuk mendukung dan mempermudah penyelesaian hukum di masyarakat yang dilakukan secara damai melalui dialog dan mediasi,” ujar Algafry Rahman usai melakukan pemotongan pita Rumah Restorative Justice.

Dikatakan Algafry, restorative justice adalah produk hukum dari Kejaksaan, yang sebelumnya nyata pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Oleh karena itu ia mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

” Sebelum berdirinya Rumah Restorative Justice ini, kejaksaan kita pernah melakukan hal yang sama dan ini merupakan satu hal yang positif, karena memberikan peluang kepada masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum dengan kesepakatan bersama, sehingga berakhir dengan damai,” terangnya

Algafry berharap penyelesaian dan penegakan hukum melalui restorative justice dapat melahirkan keputusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.

” Semoga dengan ini, kedua belah pihak mendapatkan keputusan yang adil dan berimbang, dan pastinya Pemkab Bangka Tengah akan terus mendukung serta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bateng. Semoga RRJ dapat terus eksis menyelesaikan masalah hukum dan bisa berkolaborasi untuk memajukan Bangka Tengah,” tuturnya.

Terpisah, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, peresmian Rumah Restorative Justice ini bukan hanya sekedar seremonial saja, tetapi memang nyata diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki perkara ringan dan ingin berakhir damai.

“Ini bukan hanya sebagai kiasan saja, tapi nyata ada untuk menyelesaikan perkara hukum dengan mediasi sehingga berakhir damai, dan ini juga implementasi dari program RJ yang sudah pernah kita laksanakan,” terangnya.

Masih kata Syamsuardi, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini tidak semua kasus, tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

” Tidak semua kasus diselesaikan secara RJ, tetapi kasus yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Kejagung, seperti baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya hanya pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 lima tahun, kemudian nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari dua juta lima ratus rupiah,” bebernya. (Hari Yana)