HEADLINEHUKRIM

Beraksi di Lima TKP, Tiga Sekawan Dicokok Tim Opsnal

119
×

Beraksi di Lima TKP, Tiga Sekawan Dicokok Tim Opsnal

Sebarkan artikel ini

BANGKA — MF (37), HE (42) dan DN (37) pendatang asal Sumatera Selatan, dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Senin (13/06) pekan lalu.

Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Belinyu dan diduga merupakan komplotan kasus pencurian yang sudah beraksi di lima TKP di Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

Sejumlah barang curian seperti perhiasan hingga barang elektronik digondol komplotan ini, menyebabkan korbannya rugi hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Selasa (21/06) pagi, Kapolres Bangka melalui Kanit Buser IPDA Awal mengungkapkan, dari ketiga terduga pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kambuhan.

” Iya tiga orang kita amankan, dua orang yaitu MF dan DN residivis, di kasus 363, 365 dan narkoba,” ungkap IPDA Awal.

Kata IPDA Awal, ketiga terduga pelaku ini sudah melancarkan aksinya di lima TKP yang berbeda. Cara yang dilakukan mereka yakni membobol pintu rumah korbannya.

” Ada lima TKP yang menjadi sasaran mereka, yaitu di Sungailiat, Kecamatan Merawang, dua TKP di Pangkalpinang, dan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Mereka melakukan aksinya, dengan cara mencongkel dan merusak pintu menggunakan linggis dan obeng,” bebernya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti seperti handphone, uang tunai hasil dari kejahatan mereka, sejumlah laptop, linggis, obeng serta satu buah mobil minibus yang diduga digunakan sebagai kendaraan mereka dalam melancarkan aksi pencuriannnya.

Ketiga terduga pelaku kini mendekam di sel Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Randhu)