BANGKA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka beserta Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua pemuda asal Kota Sungailiat yaitu, MH (18) dan HS (19).
Kedua ABG itu diduga telah melakukan pencurian spare part sepeda motor di salah satu bengkel milik korban di Lingkungan Sinar Jaya, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, pada Selasa ( 7/6 ) lalu.
Kapolres Bangka, melalui Kanit Buser IPDA Awal Sumaryanto mengungkapkan, kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam area bengkel kala situasi sedang lengang.
” Modusnya, pelaku masuk ke area bengkel motor korban dan mengambil barang-barang yang ada di sekitar bengkel dan beberapa peralatan motor yang ada disekitaran bengkel korban,” ungkap IPDA Awal, Selasa (21/07) siang.
Dilanjutkan IPDA Awal, sejumlah peralatan bengkel sepert kompresor dan spare part sepeda motor yang ada di bengkel korban berhasil digondol kedua terduga pelaku. Waktu kejadian diperkirakan pagi hari.
Usai menerima laporan dari korban, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MH di Bedeng Ake, Sungailiat. Setelah pengembangan kasus, ternyata MH beraksi bersama HS yang diamankan kemudian.
” Jadi pada hari Senin kemarin, tim Jatanras Polda Babel berkoordinasi dengan kami. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di Bedeng Ake Sungailiat, dan berhasil mengamankan satu pelaku yaitu MH. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui melakukan aksinya dengan rekannya yaitu HS,” bebernya.
Kedua ABG itu pun digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti seperti spare part sepeda motor dan kompresor pun turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Randhu)