HEADLINEHUKRIM

Kantongi Lima Bungkus Sabu, Pria Ini Diringkus Tim Gradak

150
×

Kantongi Lima Bungkus Sabu, Pria Ini Diringkus Tim Gradak

Sebarkan artikel ini

BANGKA — AB (26) pria asal Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, ditangkap Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Kamis (23/06) malam.

Dia diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan lima paketan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1 gram.

Kapolres Bangka melalui Kasatresnarkoba, IPTU Deni Wahyudi mengatakan, terduga pelaku memiliki peran sebagai perantara atau pengedar dari barang haram tersebut.

” Iya, ada penangkapan itu. Tersangka memiliki peran sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Atau tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata IPTU Deni, Sabtu (25/06) malam.

AB ditangkap di kediamannya di Desa Kotawaringin, Desa Puding Besar. Menurut IPTU Deni, wilayah setempat berdasarkan informasi dari masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

” Pelaku kita tangkap di rumahnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, wilayah seputaran Desa Kotawaringin sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Waktu kita tangkap, terdapat lima bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, berat brutonya 1,1 gram,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku, AB ditahan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sejumlah uang tunai, handphone, dompet serta buku tulis yang didapatkan dari tangan terduga pelaku. (Randhu)