BANGKA TENGAHHEADLINE

Beraktivitas 7 Meter dari Bibir Jalan, Para Penambang Ditertibkan

139
×

Beraktivitas 7 Meter dari Bibir Jalan, Para Penambang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Camat Koba bersama sejumlah anggota Polsek dan Sat Pol PP melakukan penertiban para penambang timah ilegal yang beraktivitas di lahan area Komplek eks PT. Koba Tin, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (30/6).

Penertiban tambang timah Ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Camat Koba, Ema Febriyarti dan Kasi Trantibum Kecamatan Koba, Primadoni.

Camat Koba, Ema Febriyarti mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pihak Kelurahan Padang Mulia, yang melaporkan bahwa aktivitas penambangan tersebut sudah mendekati bibir jalan raya.

” Kami bukan tidak sayang dengan mereka, saya paham kondisi saat ini seperti apa, tapi karena aktivitasnya sudah mendekati jalan raya, jarak dari bibir jalan raya dengan penambang ini hampir tujuh meter, jadi kami tertibkan. Kalau aktivitas ini dibiarkan akan berakibat fatal dan membahayakan orang banyak,” tuturnya.

Lanjut Ema, pihak Kecamatan Koba dan Kelurahan Padang Mulia sudah berkali – kali melakukan penertiban di kawasan itu, namun para penambang masih tetap membandel dengan dalih untuk makan dan susah mencari kerja.

” Sudah sering kami tertibkan tapi mereka tetap membandel dan kembali lagi menambang di area ini, bahkan hari ini saja dua kali ditertibkan, pagi ditertibkan, siangnya kembali lagi,” ujar Ema.

Ema menegaskan, untuk langkah selanjutnya pihak kecamatan akan meratakan lokasi tersebut sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir timah.

“Akan kita ratakan dengan alat berat, sehingga penambang tidak lagi melakukan penambangan di sini, kalau masih ada yang membandel akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum. Untuk itu diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan penambangan karena akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. ( Hari Yana ).