BANGKA BARAT — Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan peninjauan lapangan terkait rencana Pelebaran Jalan Desa Sangku – Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (10/06/2022).
Ketua Komisi III Adet Mastur mengatakan, ruas jalan Desa Sangku – Tempilang merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, namun belum memenuhi standar jalan provinsi.
” Standar jalan provinsi itu tujuh meter, ditambah badan jalan serta trotoar. Jadi luas badan jalan ini harusnya kurang lebih sekitar 14 meter,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Adet meminta agar tugu yang ada di Persimpangan Jalan Sangku – Tempilang untuk dapat dilakukan penataan sebaik mungkin, sehingga akses arus lalulintas lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
” Karena ini persimpangan, maka tugu ini perlu ditata sedemikian rupa. Tugu ini mesti diperindah, dipercantik, biar tidak menggangu jarak pandang pemakai jalan, demi keamanan dan kenyaman para pemakai jalan ini,” kata Adet menyarankan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari perangkat desa, bahwa untuk pembebasan lahan disepanjang ruas jalan yang akan dilakukan pelebaran tidak ada lagi masalah.
” Masyarakat sudah menerima dengan adanya perluasan jalan, berarti ganti rugi tanam tumbuh tidak ada. Masyarakat sudah merelakan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sementara Kepala Desa Sangku Rusdana Ali, mengakui bahwa masyarakat di desanya telah lama menginginkan agar jalan tersebut dapat dilakukan pelebaran.
Selain itu, lanjut dia, jalan sepanjang 2,1 kilometer antara Desa Sangku dengan Dusun Bubung Tujuh merupakan jalan cukup ramai dilintasi masyarakat.
” Jalan ini sempit, sehingga sering terjadi kecelakaan. Apalagi di saat ada moment seperti perang ketupat, sehingga sering macet jalan di sini. Usulan yang selama ini yang kami idam-idamkan, mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini,” harapnya. (*)
Sumber : Setwan