DEPOK — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah Feri Prihatin Akbar, mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama dengan 15 Pemerintah Daerah lainnya, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara di Aula Badan Siber dan Sandi Negara, Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/07).
Feri mengungkapkan, yang dilakukannya tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bupati Bangka Tengah, tentang program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Dia menuturkan, salah satunya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Siber dan Sandi Negara dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan hari ini, maka Pemkab Bateng sudah siap mendukung dan melaksanakan digitalisasi nasional melalui Tanda Tangan Elektronik.
“Hal ini akan diterapkan dalam pelaksanaan administrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang dulu masih tanda tangan manual, maka akan segera diganti dengan Tanda Tangan Elektronik. Sedangkan untuk sarana dan prasarana pendukung Tanda Tangan Elektronik ini sudah disiapkan, sehingga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik di Bangka Tengah,” jelasnya.
Feri menjelaskan, ke depan dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi yang dikoordinir oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tanda Tangan Elektronik ini akan dapat menghemat anggaran, dan semakin cepat dalam peningkatan kinerja pegawai juga pelayanan publik.
Dikutip dari Press Release Badan Siber dan Sandi Negara, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik.
Badan Siber dan Sandi Negara melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Elektronik memberikan layanan sertifikasi elektronik, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, pembentukan Balai Sertifikasi Elektronik ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.
Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Elektronik juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi, berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Terdaftar Nomor 936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Layanan sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik membangun kepercayaan dengan memberikan 3 aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu:
1. Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen;
2. Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak;
3. Jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Terhitung tanggal 12 Juli 2022 Balai Sertifikasi Elektronik telah memberikan pelayanan sertifikat elektronik dan bekerja sama dengan 458 entitas, dimana tidak kurang dari 705 sistem yang terintegrasi, dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Perguruan Tinggi Negeri.
Y.B. Susilo dalam sambutannya menyatakan bahwa Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahun. Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE Badan Siber dan Sandi Negara, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya. (*)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah