PANGKALPINANG — Sebanyak 536 buah balok timah dengan bentuk yang berbeda berhasil diamankan oleh Tim Satgas Gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (22/7/22) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi, melalui siaran persnya yang diterima redaksi membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Dari data yang kita terima, benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang,” ungkap Maladi, Sabtu (23/7/22).
Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personil Brimob kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengenai adanya penyimpanan balok timah yang diduga ilegal di Desa Batu Belubang.
Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan, bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
“Pada saat pengecekan ke dalam Gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal di sebuah mobil truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA,” Maladi menerangkan.
Usai diamankan, lanjut Maladi, barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung guna dimintai keterangan.
Sementara itu, barang bukti Balok timah ilegal yang diamankan sebanyak 536 buah dengan bentuk yang berbeda dilakukan perhitungan kembali di halaman Direktorat Reskrimsus.
Dari perhitungan tersebut, ada sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kilogram. Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kilogram. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kilogram, dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kilogram.
“Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 Ton,” demikian Maladi. (*)
Sumber : Humas