BANGKA BARAT — Camat Parittiga, Madirisa, yang ikut hadir dalam audiensi nelayan dan penambang bersama Forkopimda di Ruang Rapat OR II Setda Bangka Barat mengatakan, dirinya sudah dua kali dipanggil ke Kantor Gubernur Babel untuk menyelesaikan polemik Teluk Kelabat Dalam.
Dalam pertemuan terakhir di Kantor Gubernur yang dihadiri Forkopimda Babel pada Desember tahun lalu, dirinya diundang bersama Camat Belinyu. Dua kecamatan ini ( Parittiga dan Belinyu ) bersentuhan langsung dengan permasalahan Teluk Kelabat Dalam.
” Inti pertemuan itu untuk menyikapi permasalahan di Teluk Kelabat Dalam ini yang ada informasi dari intelijen kalau pemerintah daerah tidak mengambil sikap, takutnya dikhawatirkan ada bentrok antara nelayan, orang yang tidak setuju itu dengan penambang,” jelas Madirisa di OR II Setda Bangka Barat, Selasa ( 8/6 ).
Bahasan dalam pertemuan ketika itu kata dia berlangsung alot. Kebetulan camat yang hadir diminta tanggapannya terkait polemik tersebut.
Pada pertemuan itu Madirisa mengatakan, hampir seluruh darat dan laut di Bangka Belitung sudah dijarah tambang. Satu – satunya keindahan Pulau Bangka yang masih tersisa hanya Teluk Kelabat Dalam.
” Dan satu-satunya yang berpotensi untuk generasi ke depan namanya Teluk Kelabat Dalam. Yang namanya teluk itu tempat untuk sumber daya alam di perikanan. Yang lainnya terumbu karang sudah hancur, tinggal di Teluk Kelabat Dalam yang berpotensi untuk generasi berikutnya,” cetus dia.
Tapi bila Teluk Kelabat Dalam ikut dijarah oleh para penambang tanpa terkendali, dia tidak bisa membayangkan akibatnya. Apalagi perairan yang indah di utara Pulau Bangka itu merupakan penopang dari kawasan Taman Nasional Gunung Maras.
” Itu penting, banyak potensinya. Pulau Bangka ini hanya itu yang primadona yang bisa kita andalkan ke depan kalau kita bisa mempertahankan ini, karena di situ banyak manfaatnya. Sektor perikanan, pariwisata luar biasa. Apakah hanya dengan keserakahan kita semuanya kita tambang juga di situ? Saya tidak tahu lagi seperti apa Pulau Bangka ke depan. Jadi tinggal hati nurani,” tukas Madirisa.
Ditegaskannya, benteng terakhir untuk melindungi Teluk Kelabat Dalam adalah Perda Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Perda ini, jelas – jelas menyebutkan bahwa wilayah Teluk Kelabat Dalam adalah zero tambang.
Menurut dia, bila wilayah tersebut rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh nelayan Teluk Kelabat Dalam saja, tapi nelayan di sekitar perairan yang indah itu akan ikut merasakan juga.
” Kami di pihak kecamatan mengharapkan agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik semua pihak supaya tidak ada gejolak di masyarakat Kecamatan Parittiga karena kita juga menyayangkan,” tutupnya. ( SK )