BANGKA SELATAN — Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (27/7/22). Rapat Paripurna hari ini dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Di hadapan sidang yang mulia ini, izinkan saya menyampaikan rasa bangga dan syukur, karena dewan yang terhormat telah berhasil mewujudkan karya dan karsa bersama dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang baru saja disetujui pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini,” kata Debby Vita Dewi, saat membacakan pendapat akhir Bupati Bangka Selatan.
Debby mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen tetap memastikan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah untuk terus ditingkatkan, pemerintahan daerah telah berhasil meraih opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
“Saya mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Pemerintahan Daerah dan Lembaga Pemerintahan lainnya, ikut membantu pemerintah daerah untuk tetap berdedikasi mempertahankan Opini WTP ini di tahun-tahun mendatang,” harapnya.
Selanjutnya Wabup Debby memaparkan realisasi jumlah Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam perubahan APBD TA 2021. Jumlah pendapatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang direncanakan sebesar Rp. 880.761.648.335,11, dapat direalisasikan sebesar Rp. 878.811.048.852.02 atau sebesar 99,78 persen. Sedangkan untuk belanja daerah setelah Perubahan APBD dianggaran sebesar Rp. 883.692.339.078,11, dan realisasi sebesar Rp. 811.979.690.371,00 atau sebesar 91,88 persen.
Wabup Debby menyampaikan, setelah Rapat Paripurna DPRD yang saat ini dilaksanakan, tahap selanjutnya akan menyampaikan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dia juga berharap proses evaluasi di provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. (*)
Sumber : Dinas Kominfo