HEADLINEHUKRIM

Tersangka MU Dijerat Pasal Berlapis

122
×

Tersangka MU Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra), pada 27 Juli 2022 menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan limbah dan atau bahan berbahaya beracun ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Saat ini MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat. Penyidik menjerat tersangka MU yang bertempat tinggal di Perum Sofie Residence dengan pidana berlapis (multidoor), yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.

Selain diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka MU juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 78 Ayat 2 Huruf a. Tersangka MU diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp 7,5 miliar berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan, pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Tersangka tidak hanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga dikenakan Undang-Undang Kehutanan.

“Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Kami ingatkan, bahwa pasca Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan,” ungkapnya.

Rasio Sani menambahkan, dia sudah memerintahkan kepada Direktur dan Penyidik untuk mendalami kasus ini, khususnya mendalami sumber limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dikelola secara ilegal. Mengingat lokasi pengelolaan limbah B3 ilegal ini berada dikawasan hutan, Rasio juga meminta kepada penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kawasan hutan ini.

“Pengembangan penyidikan harus dilakukan agar diketahui pelaku-pelaku lainnya, sehingga kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius, karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup, akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat.

Sementara itu, Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal di kawasan hutan di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kemudian, Tim Pengawas Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022. Tim Pengawas menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.

Pada saat verifikasi lapangan, limbah B3 masih dalam kondisi terbakar. Api membakar sebagian limbah B3 yang tertimbun di lokasi tersebut. Pada lokasi penimbunan limbah B3 itu juga ditemukan spanduk, bahwa penanggung jawab lokasi adalah Saudara MU. Selanjutnya, Tim Pengawas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Penyidik Gakkum KLHK untuk segera dilakukan proses penyidikannya. (*)


Link sumber : https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/447