BANGKA TENGAHHEADLINE

Algafry Bahas Revisi Kawasan Perkotaan Koba

107
×

Algafry Bahas Revisi Kawasan Perkotaan Koba

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Pembahasan Laporan Pendahuluan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah, dan Revisi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Koba di Ruang Rapat VIP Pemerintah Kabupaten Bateng, Rabu (03/08/2022).

Salah satu langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pembangunan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, di mana salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang.

Algafry Rahman pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa prinsip penataan ruang adalah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, efektif dan efisien, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

“Adapun tujuan penataan ruang adalah untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas,” terang Algafry.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka setiap daerah haruslah menyusun suatu Rencana Penataan Ruang Wilayah. Pentingnya RTRW dibuat untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, peningkatan produktivitas dan menciptakan keharmonisan antar lingkungan alam.

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Salah satunya adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.

Dikatakan Algafry, berdasarkan amanat undang-undang cipta kerja pasal 14 ayat (2), pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, yang nantinya akan diintregasikan oleh pemerintah pusat. Kaitannya dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission.

“Tujuan dari konsep smart city ini adalah untuk mengatasi berbagai karakteristik inovasi ekositem oleh semua gagasan smart city diantarnya menjadi kota hijau, saling berhubungan, terpadu untuk semua lapisan dan bentuk kota/kabupaten. Perencanaan smart city menggunakan model referensi untuk menentukan konsep tata letak kota yang cerdas dan berkarakter,” papar Algafry.

Kabupaten Bangka Tengah melalui kegiatan seminar Smart City ini, ingin mulai bertahap menerapkan smart city di Kabupaten Bateng khususnya pada kawasan perkotaan, agar masyarakat Kabupaten Bateng mendapatkan pelayanan yang prima dan dapat menyejahterakan melalui teknologi informasi yang saat ini memprioritaskan dalam pengembangan kebudayaan, pariwisata dan lingkungan.

“Kami harapkan dengan diadakannya kegiatan seminar ini, dapat menjadi tempat bagi kita untuk belajar, menambah wawasan, berbagi pengalaman serta diskusi dengan beberapa narasumber dan peserta,” tutupnya. (*)


Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah