PANGKALPINANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, meluncurkan Layanan PACAK Online (Pengajuan Cetak KTP-el Online).
Tujuan dari Layanan PACAK Online ini yaitu, untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan cetak KTP-el.
Di mana awalnya pengajuan cetak KTP-el ini hanya dapat dilakukan secara langsung, sekarang sudah bisa dilakukan secara online yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, Layanan PACAK Online ini merupakan ikhtiar untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.
Serta sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Pangkalpinang kepada masyarakat.
“Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui link https://www.dukcapilpgkpacak.online/, lalu pilih menu dan isi formulir pengajuan sesuai dengan kebutuhan. Misal cetak KTP-el hilang, rusak, bahkan tersedia juga menu untuk pencetakan KTP-el bagi masyarakat luar domisili yang sedang berada di Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
“Nantinya, lanjut Darwin, pada saat pengambilan KTP-el baru, masyarakat cukup membawa asli KTP-el lama atau asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, tanpa perlu menulis formulir pengajuan dan membawa persyaratan lainnya lagi. (*)
Sumber: Dinas Kominfo