PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Herman Suhadi, menyayangkan atas tertundanya pelaksanaan penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
“Dengan berat hati sebenarnya, penandatangan MoU KUA dan PPAS 2023 kita tunda hari ini. Karena ternyata kami, atau kawan di TAPD memerlukan waktu lebih untuk menyusun APBD di KUA PPAS itu, sesuai dengan apa yang telah kita bahas di rapat terakhir kemarin. Karena kita mempunyai defisit Rp 452 Miliar,” ungkapnya usai rapat di Banggar DPRD Babel, Senin (17/10).
Herman Suhadi mengatakan, bahwa pada waktu itu legislatif telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif, untuk menyusun sesuai angka yang telah disepakati yakni 205 Miliar.
Namun menurutnya, karena sistem dan waktu yang terbatas, sehingga tidak bisa dilakukan perubahan. Untuk itu perlu adanya tambahan waktu, agar Banggar DPRD bersama TAPD dapat melakukan penjadwalan kembali terhadap penyelesaian permasalahan defisit tersebut.
“Kita memberi waktu ke Banggar dan TAPD, untuk menjadwalkan kembali pembahasan KUA-PPAS ini, penentuan defisitnya. Sehingga apa yang kita ambil itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Masih kata Herman Suhadi, pembahasan dan penetapan APBD KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 akan segera dilakukan secepat mungkin sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dia berharap agar penandatanganan MoU tersebut dapat segera dilaksanakan.
“Yakin dan percayalah akan tepat waktu, karena secepatnya akan dibahas dan tidak akan lewat waktu normal. Kami berkomitmen secepat mungkin,” tegasnya.
Sementara Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengatakan dengan adanya penundaan penandatanganan MoU KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, diharapkan pembahasan dan penyusunannya dapat lebih efektif dan efisien.
“Intinya penundaan ini untuk niat baik, supaya masih ada selisih angka defisit itu kita pastikan saja, jangan sampai setelah ditandatangani angkanya berubah lagi. Karena kalau berubah di dalam sistem dapat menjadi persoalan. Saya rasa ini keputusan yang bijak, kita diberi waktu untuk menyelesaikan sehingga keputusannya bulat. Insya Allah lebih baik,” kata dia. (*)
Sumber: Setwan