PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara peredaran narkotika kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Kamis (3/8).
Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, pelaksanaan Tahap II kali ini cukup unik, lantaran tersangka berinisial MB merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang.
“Meski tengah menjalani hukuman terkait perkara narkoba, ternyata MB tetap tidak jera, dan masih menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lapas melalui perantara kurir,” ungkap dia.
Indra membeberkan, kurir MB diamankan di sekitar muara Sungai Baturusa, tepatnya di sekitar Hotel Serata Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Senin (20/4/23). Perkara itu juga telah diserahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
“Penyidik Subdit Gakkum bekerja sama dengan pihak Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang, untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Hasilnya, MB yang diduga merupakan bandar barang terlarang itu juga turut diproses, meski tengah menjalani hukuman atas perbuatan sebelumnya,” beber dia. (Romlan)