BANGKA — Seorang Pria inisial LL, diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu, Rabu (12/01) malam.
Dia ditangkap, karena diduga telah melakukan kekerasan kepada seorang anak dibawah umur, sebut saja Melati (12).
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Jum’at (14/01) siang, Kapolsek Belinyu, diwakili Kanit Reskrim Polsek Belinyu, IPTU Teguh Widodo, menjelaskan kejadian itu.
Kata Teguh, kejadian itu terjadi pada hari Minggu dini hari pekan lalu.
Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, yaitu keluarga korban, korban terlebih dahulu diajak oleh temannya jalan-jalan. Pada saat itu, teman korban, mengajak terduga pelaku yang merupakan kerabatnya.
Usai jalan-jalan, lanjut Teguh, korban diajak ke salah satu tempat karoke yang ada di Kecamatan Belinyu.
” Kejadiannya hari Minggu, jam 1 malam. Awalnya korban diajak temannya jalan-jalan, kemudian, temannya itu mengajak pelaku yang merupakan rekan dari teman pelaku, mereka bonceng tiga. Kemudian, korban diajak ke tempat karoke,” ungkap Teguh.
Pada saat, di dalam ruangan karoke, kata Teguh, teman korban dan terduga pelaku menyuruh korban untuk menenggak minuman keras.
Mendapat perlakuan demikian, Teguh mengungkapkan, korban pun menolak.
” Korban diminta minum bir di tempat karoke itu, tapi dia menolak, dan membuang bir itu,” ujarnya.
Selanjutnya, korban pun dibawa temannya dan terduga pelaku, ke pantai Lepar Belinyu. Saat itu, terduga pelaku kembali mengkonsumsi minuman keras jenis arak.
Suasana yang sudah larut malam, membuat terduga pelaku melancarkan aksinya. Terduga pelaku sempat menyatakan dirinya menyukai korban.
Namun, lantaran sadar, korban langsung menolak, dan pada saat itu, terduga pelaku langsung mencekik leher korban.
Bahkan diduga, terduga pelaku sempat ingin melakukan aksi bejatnya, dan berupaya melucut pakaian korban.
Dilanjutkan Teguh, korban pun meronta-ronta, dan berlari menyelamatkan diri. Akibat kejadian itu, kata Teguh, mengakibatkan rasa takut terhadap korban, dan pada akhirnya membuat pihak keluargannya melaporkan kejadian itu ke Polisi.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan, dan di leher korban terdapat beberapa luka lecet akibat dicekik oleh pelaku,” bebernya.
Terduga pelaku, saat ini diamankan di Polsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Dilanjutkan, Teguh mengatakan, terduga pelaku LL, diancam pasal tentang perlindungan anak.
” Pasal yang dilanggar, pas 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” imbuhnya. (Randhu)