PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial Be alias Ace Kobe diringkus Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kamis (7/11/24) lalu.
Pria berusia 34 tahun ini diringkus usai diketahui menjadi penyedia atau penjual judi jenis toto gelap.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
“Ace Kobe ditangkap pada saat sedang melakukan aktivitas mencatat pesanan nomor dari orang yang memasang,” kata Fauzan.
Fauzan menerangkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktek judi jenis Togel tersebut.
Terlebih, lanjut Fauzan, aktivitas praktek judi togel dilingkungan tersebut sudah beroperasi cukup lama.
“Pengakuan terduga pelaku, sudah berjalan sekitar kurang lebih 1 tahun menjadi penyedia judi jenis togel ini dengan keuntungan perhari lebih kurang 800 ribu sampai 1 juta rupiah,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitasnya jual beli judi togel, 1 buah pulpen, 2 kertas kopelan yang bertuliskan nomor pesanan serta uang tunai sebesar Rp. 510.000.
“Sekarang pelaku berikut barang bukti sudah dilakukan penahanan di Polda untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fauzan. (*)
Sumber: Humas Polda Babel