PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, (7/6/2023).
Adapun 3 Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
“Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak,” ungkapnya.
Sementara, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.
“Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kep. Babel,” ungkapnya.
“Atas nama pribadi dan Pemprov Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Suganda menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi, dan 3 Raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
“Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan,” pungkasnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo