PANGKALPINANG – Terdapat beberapa pembaruan dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Karenanya, diperlukan pembaruan wawasan bagi pegawai di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berkenaan dengan hal itu, maka dilakukan Bimbingan Teknis Terkait Teknis Negosiasi Dalam E-Purchasing dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen dan Penjabat Pengadaan dalam Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 di Babel Secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom, Selasa (2/7/2025).
Katalog elektronik versi 6 adalah evaluasi penting dalam usaha LKPP memperbaiki dan memperkaya layanan pengadaan elektronik bagi para penggunanya inovasi menawarkan fitur-fitur yang dirancang untuk berproses transaksi pengadaan pemerintah menjadi lebih mudah dan efisien bagi semua pihak terkait dalam rangka mewujudkan pengadaan barang jasa sesuai etika dan prinsip pengadaan barang jasa.
“Melihat kondisi anggaran belanja pengadaan barang jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini maka perlu kita optimalkan mengingat situasi adanya efisiensi anggaran,” ungkap Penjabat Sekda Provinsi Babel, Fery Apriyanto.
“Maka dari itu peranan PPK dan pejabat pengadaan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang jasa dari awal sampai akhir untuk mendapatkan barang yang terbaik,” imbuhnya.
Fery juga mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Pasar Digital LKPP yang telah berkenan bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Babel, sehingga kegiatan yang sangat bermanfaat ini dapat terlaksana.
“Selain itu, juga kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pesarta yang hadir mengikuti acara hari ini,” ujarnya.
“Selamat mengikuti acara ini semoga dapat memberikan manfaat yang baik bagi kemajuan babel sebagaimana yang sudah terdapat dalam rencana kerja setiap perangkat daerah yang tujuan akhirnya untuk mencapai sasaran Pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Babel,” ucapnya.
Ari Sulindra, Analis Kebijakan Madya Direktorat Pasar Digital Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Selain melakukan praktik pengadaan dalam aplikasi, dirinya menjelaskan pembaruan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai E-Purchasing. (*)
Sumber: Dinas Kominfo
Ada Pembaruan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
