HEADLINEPEMPROV BABEL

Ada Sanksi Ringan Hingga PTDH

80
×

Ada Sanksi Ringan Hingga PTDH

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Menjelang tahun politik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung, Susanti, menegaskan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Babel tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.

Menurutnya, penegasan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini, merupakan aturan yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Itu jelas diatur, ada sanksinya. Mulai dari sanksi ringan, sedang maupun berat. Tergantung nanti yang dia lakukan dampaknya seperti apa? Kalau dampaknya bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa dan yang memalukan luar biasa pada aparatur sipil negara, itu sanksi berat,” tegas Susanti, Selasa (2/4/2023).

Ia menambahkan, sanksi yang akan diterima oleh Apartur Sipil Negara yang terlibat dalam urusan politik praktis ada berbagai macam.

“Sanki berat itu sampai kepada pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Susanti menghimbau kepada para ASN di Lingkungan Pemprov Babel untuk tidak ikut urusan politik menjelang tahun politik mendatang.

“Untuk ASN jangan coba-coba lah apalagi menjelang tahun Politik sekarang ini kan. ASN itu netral, tidak berpihak ke mana-mana,” kata dia. (Dika)