HEADLINEPOST DPRD

Adet Kritisi Kebijakan Penjabat Gubernur

90
×

Adet Kritisi Kebijakan Penjabat Gubernur

Sebarkan artikel ini
Adet Mastur

PANGKALPINANG – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur, mengkritisi kebijakan Penjabat Gubernur Babel yang membuka wacana akan mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi ke Bank Sumsel Babel.

Menurutnya, baru saja Pemprov Babel mengambil langkah kebijakan untuk memindahkan kas daerah dari Bank Sumsel Babel ke BRI. Sehingga, seluruh perangkat dalam hal ini ASN dan tenaga honorer, sudah memindahkan dan membuat buku tabungan di BRI.

“Ini baru tahap dalam berproses. Dalam tahap berproses ini juga sudah mengalami kendala adanya keterlambatan pembayaran gaji, tunjangan dan lainnya. Nah, ini yang menjadi kendala sudah kita pindahkan, maka-maka mau dipindahkan lagi. Inikan seperti mengotorkan buku dan cucuk cabut (main-main) pemerintah Babel ini,” kata Adet, Selasa (11/4/2023).

Adet menambahkan, tahapan proses yang akan di singkronkan bukan hal yang mudah untuk membalikkan kembali. Karena setelah dimasukan ke Bank BRI, olehnya harus ada proses meng singkronkan ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

“Karena kita menggunakan SIPD ini seluruhnya kita konekkan dengan program yang ada BRI, supaya konek antara kegiatan yang ada. Nah, ini dalam tahapan proses mau dipindahkan lagi, ini kan kayak main-main. Hal ini jangan dibikin mainanlah, maksud kita seperti itu. Kalau sudah mau pindah, pindahlah dulu. Kita tunggu jangka berapa tahun,” kata dia.

Ia menegaskan, jika memang dalam waktu tersebut BRI tidak ada menguntungkan bagi Pemprov Babel, menurutnya sah-sah saja untuk kembali lagi ke Bank semula (Bank Sumsel Babel).

“Misalnya jangka 1 tahun ternyata hasil evaluasi tidak menguntungkan, kita balik lagi, kan seperti itu. Jadi jangan anggap main-mainlah hal yang seperti ini, kayak lelucon,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Adet, waktu pemindahan dari Bank Sumsel Babel ke BRI, Pemprov Babel atau Penjabat Gubernur tidak ada melakukan kordinasi dengan pihak DPRD Provinsi Babel.

“Perlu kita ingat, seharusnya Penjabat Gubernur harus melakukan rapat koordinasi, harus ada persetujuan daripada DPRD, karena ini aset. Uang itu aset daerah, kalau kita berbicara itu, ya? Yang namanya benda tidak bergerak seperti tanah ataupun apalah namanya, bangunan itu sejengkal pun itu harus mendapat persetujuan DPRD untuk melakukan pergeseran atau memindahtangankan,” bebernya.

“Apalagi aset? Nah kita anggap seperti ini kas daerah yang nilainya sekitar 5 Milyar, harus ada persetujuan DPRD. Sekarang ada tidak persetujuan DPRD? Tidak ada persetujuan DPRD. Ke depannya kita tidak mau kecolongan seperti ini lagi,” sambungnya.

Untuk itu, Adet meminta kepada Pemerintah Provinsi Babel, atau Penjabat Gubernur agar melakukan koordinasi dulu dengan DPRD sebelum mengambil kebijakan seperti ini.

“Mari kita bicarakan sama-sama, jangan hanya bicara sepihak. Ini aset loh, uang daerah. Harus koordinasi dulu ke DPRD,” tutupnya. (Dika)