HEADLINEPOST DPRD

Adet Langsung Pimpin Rapat Paripurna

112
×

Adet Langsung Pimpin Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna pembahasan empat agenda penting, yakni Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bangka Belitung, Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib, Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada BUMD PT. JAMKRIDA Bangka Belitung, dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2021.

Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Muhammad Amin, didampingi Wakil Ketua I Hendra Apollo, dan dinyatakan kuorum kendati ada beberapa anggota hadir melalui telekonferens, selebihnya hadir secara fisik di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (29/6).

Seusai pembacaan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 857/8.e/SJ Tanggal 15 Juni 2022 Perihal Persetujuan Izin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Atas nama Herman Suhadi, S. Sos, Jabatan Ketua DPRD Bangka Belitung, Muhammad Amin menyerahkan palu sidang kepada Adet Mastur tanda rapat paripurna resmi dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru untuk melanjutkan agenda paripurna berikutnya.

Adet Mastur mulai memimpin rapat di lembaga legislatif yang tertinggi di Bangka Belitung ini, yang dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Riduan Jamaludin, yakni menindaklanjuti penarikan kembali rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal BUMD PT. JAMKRIDA.

Disampaikan Adet, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188/0510/III/2022 tanggal 3 Juni 2022, perihal Penarikan Kembali Rancangan Perda tersebut, maka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Pada BUMD PT. JAMKRIDA sedang dalam pembahasan di tingkat pansus.

Berikutnya, ialah agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang PTentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2021. Sebagai tindak lanjut amanat undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, sesuai ketentuan pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa gubernur / bupati / walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat – lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)

Sumber : Setwan