PANGKALPINANG — Ketua Fraksi PDI Perjuangan Adet Mastur, resmi menjabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggantikan posisi Herman Suhadi yang sedang melaksanakan ibadah haji 1443 Hijriyah.
Penetapan ini berdasarkan agenda paripurna pada Rabu tanggal 29 Juni 2022, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 857/8.e/SJ Tanggal 15 Juni 2022 Perihal Persetujuan Izin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Atasnama Herman Suhadi, S. Sos, Jabatan Ketua DPRD Bangka Belitung.
Peraturan positif yang mengatur mekanisme tersebut disampaikan oleh Muhammad Amin selaku pimpinan rapat, yakni telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 1 Ayat 2.
“Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementera lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut, untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa berhalangan sementara,” jelasnya kepada seluruh yang hadir, Rabu (29/6).
Maka dengan begitu, prosesi penyerahan jabatan disimbolkan dengan penyerahan palu sidang dari pimpinan rapat sebelumnya. Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur, menyatakan dirinya bersedia menjalani amanah serta tugas yang diembannya selama 40 hari kedepan. (*)
Sumber : Setwan