HEADLINEHUKRIM

Agam Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

122
×

Agam Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Syaifanur alias Agam (34), dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.19 gram.

Penangkapan pelaku Syaifanur als Agam di tempat kejadian perkara Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Rabu (17/1/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Minarno menjelaskan, Agam ditangkap di Jalan Tanjung Gudang Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu.

Dikatakan Minarno, penangkapan pelaku Agam berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku, dan berhasil menangkap Syaifanur alias Agam dengan barang bukti sabu 40.19 gram,” jelas dia.

Minarno mengatakan, atas perbuatannya Syaifanur alias Agam disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Humas