PANGKALPINANG – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agam Dliya Ul-Haq, menghadiri pertemuan dengan keluarga Pekerja Migran Indonesia yang terdampak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Senin 910/3/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Banggar DPRD Babel, membahas berbagai langkah perlindungan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah di luar negeri.
Agam menyampaikan, dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Babel sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sumatera Selatan di Palembang, serta berdiskusi dengan anggota DPR RI terkait isu perlindungan PMI.
Diskusi ini dilakukan dalam rangka mempercepat kepulangan pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Agam juga menyinggung kasus mantan anggota DPRD yang terlibat TPPO di Myanmar, yang menjadi perhatian publik.
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi yang dialami oleh mantan anggota DPRD tersebut tidak seberat yang dialami oleh para pekerja migran yang saat ini masih tertahan di luar negeri.
“Keluarga tidak perlu risau. Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah kepulangan mereka. Biaya yang dikeluarkan memang besar, tetapi skema pengelolaannya sedang dibahas oleh pihak terkait, termasuk oleh Ketua DPRD dan Kementerian Luar Negeri,” ujar Agam.
Ia mengatakan, sebelumnya terdapat kasus pemulangan pekerja migran dari Myanmar dengan biaya mencapai 5.000 dolar per orang.
Pada saat itu, 61 pekerja migran dari Indramayu berhasil dipulangkan melalui skema bantuan pemerintah dan diplomasi internasional.
Dalam pertemuan ini, Agam juga menyoroti alasan banyaknya pekerja yang memilih jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri.
Menurutnya, proses legal terlalu rumit dan memakan waktu lama. Ia mencontohkan program magang yang mewajibkan pelatihan bahasa hingga tiga bulan serta persyaratan dokumen yang kompleks.
“Oleh karena itu, perlu ada regulasi baru untuk mempermudah proses keberangkatan pekerja migran secara legal agar kejadian serupa bisa dikurangi,” tegasnya.
Setelah kepulangan para pekerja migran, Agam menekankan pentingnya program pencegahan dari pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Agam berharap DPRD Babel dapat membentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan pekerja migran.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi pekerja yang telah dipulangkan agar mereka tidak kembali menjadi korban TPPO.
“Kita harus memastikan bahwa mereka yang pulang memiliki kesempatan baru dan tidak kembali mengalami hal serupa,” katanya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja migran semakin kuat, dan kejadian TPPO bisa ditekan secara signifikan. (Fadhel)
Agam Usul Buat Raperda Perlindungan Pekerja Migran
