HEADLINEHUKRIM

Aksinya Terekam CCTV, Gero Ditangkap Lagi

150
×

Aksinya Terekam CCTV, Gero Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
Tersaangka Gero bersama barang bukti. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG — Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial JH alias Gore, yang beraksi disebuah Toko di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, akhirnya berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Babel, Selasa (2/2).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan, Gore ditangkap di Lingkungan Bedeng Ake, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Betul, dini hari tadi. Saat tau keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Maladi.

Untuk kronologi kejadian, dijepaskan Maladi, bahwa pelaku melakukan pencurian pada malam hari, masuk kedalam toko yang sedikit terbuka pintunya. Melihat pemilik toko sedang tidur semua, dan melihat ada 4 unit handphone ada di samping korban tidur, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan rekaman CCTV di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki – laki dengan menggunakan 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih, serta jaket jeans dan helm GM warna hitam.

“Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku,” kata dia.

Dari hasip penyelidikan keberadaan Gore terdekteksi dirumah keluarganya di Desa Neknang, Kecamatan Bakam. Dari salah satu keluarga, diperoleh informasi Gore sedang berada di Bedeng Ake, Sungailiat.

Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke lokasi. Sekira pukul 02.00 Wib, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Bedeng Ake itu.

Ketika dieakukan penggeledahan, ditemukan 1 unit Handphone Realme C3 milik korban yang digunakan oleh pelaku, serta 1 Unit Handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh pelaku.

“Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Maladi.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih, 1 helai jaket jeans warna biru, 1 buah helm GM warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 7A, 1 unit Handphone Redmi 5A, 1 unit Handphone Realme C3, 1 unit Handphone iPhone 6, 1 buah kotak handphone Redmi 7A.

“Tersangoa Gore ini merupakan Residivis Curanmor. Dia dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2016, dan bebas tahun 2017,” demikian Maladi. (Romlan)