HEADLINEHUKRIM

Aktor Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah Keranggan Jadi Sorotan

×

Aktor Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah Keranggan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
AKBP Pradana Aditiya Nugraha

BANGKA BARAT – Kasus penyelundupan 5 ton pasir timah kering oleh delapan orang tersangka di perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat masih terus didalami Polres Bangka Barat.

Siapa dalang dibalik upaya penyelundupan itu masih menjadi tanda tanya besar, karena Polres Bangka Barat sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya masih mengalami kendala dalam proses penyidikan karena komunikasi pelaku terputus-putus dan tidak langsung.

“Jadi dari delapan orang yang kita proses hukum, saat ini mereka ini kan hanya diberikan titik koordinat saat itu penjemputan barang sampai di bawa ke luar. Sementara dari pihak pemilik barang dan memerintahkan dari daerah Kepulauan Riau itu mereka yang berhubungan,” ungkap Pradana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).

Selain itu menurut Kapolres, untuk mengungkap pelaku lain serta dalang dibalik kasus ini, tentu pihaknya masih memerlukan waktu. Saat ini barang bukti dan tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Kita tangkap pada saat 5 ton itu. Kita butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dari pelaku lain. Kita masih proses penyidikan untuk tersangka dan barang bukti masih penanganan di kita,” terang Pradana.

Lebih lanjut Pradana menuturkan, pasir timah ilegal yang gagal diselundupkan di telah ditimbang di PT Timah Tbk dengan sistem tera. Jumlahnya pun memang 5 ton.

“Barang bukti sudah kita timbang, jumlahnya secara akurat 5 ton dan saat ini dalam proses penganangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya Sat Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 karung pasir timah seberat 5 ton, di perairan Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kamis (25/4/2025) malam.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, ratusan karung pasir timah tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Mentok, hendak dibawa ke Malaysia oleh delapan orang pelaku menggunakan kapal kayu ukuran 15 GT.

Polres Bangka Barat telah menetapkan delapan orang tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI dan IS. Semuanya warga Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

SL merupakan kapten kapal, sedangkan tujuh orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!