HEADLINE

Alobi Babel Meyakini Pelanduk Masih Ada

132
×

Alobi Babel Meyakini Pelanduk Masih Ada

Sebarkan artikel ini
Langka Sani

BANGKA BARAT — Pelanduk merupakan salah satu satwa liar yang sangat identik dengan Pulau Bangka. Bahkan hewan sejenis kancil ini kerap dijadikan maskot atau hiasan pada alat musik daerah khas Bangka Belitung, dambus.

Ironisnya, satwa bertubuh mungil ini kerap menjadi korban perburuan. Keberadaannya di habitat aslinya pun sudah jarang ditemukan.

Namun menurut Ketua Umum Alobi Bangka Belitung, Langka Sani, Pelanduk masih ada dan belum punah. Dia mengatakan, hewan berwajah imut tersebut masih bisa ditemui di Bukit Menumbing.

” Kita pernah dapat data juga di Menumbing masih ditemukan. Kita berharap Menumbing itu memang salah satu kawasan yang menyelamatkan atau mengawetkan keanekaragaman hayati khususnya Bangka Barat,” ujar Langka Sani kepada awak media usai pelepasliaran satwa endemik Bangka di kaki Bukit Menumbing, Muntok, Sabtu ( 4/9 ).

Dia menegaskan, Pelanduk adalah satwa liar yang dilindungi. Pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, bagi orang yang menyimpan, memelihara atau pun memperdagangkan satwa liar maupun tumbuhan yang dilindungi diancam pidana 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

” Nah untuk pelanduk sendiri itu dilindungi oleh UU sesuai dengan PP 106 Tahun 2018. Nah kita rasa saat ini kita data, di media sosial itu penurunan drastis sekali untuk jual beli satwa liar yang dilindungi yang kita data itu kurang lebih tiga tahun yang ini ya, kalau dulu luar biasa, sangat masif sekali penjualan,” ujarnya.

Dia mengimbau, bagi masyarakat yang sudah memelihara Pelanduk untuk segera melapor kepada Konservasi Sumber Daya Alam.

” Kami mengimbau masyarakat yang memelihara untuk melapor ke KSDA, bagaimana nantinya apakah itu dibina untuk penangkaran atau pun nanti dilakukan pembinaan seperti itu, jadi jangan sungkan – sungkan untuk melapor,” imbaunya. ( SK )