BELITUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung mengamankan seorang pria berinisial AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (19/3/24) malam.
Aloi diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal.
“AA alias Aloi diamankan disalah satu rumah yang berada di Desa Air Merbau, Belitung, usai diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (21/3/24) siang.
Dijelaskan Jojo berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal di sebuah rumah di Desa Merbau.
Atas informasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung ke rumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut.
“Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah,” lanjut Jojo.
Lebih lanjut, dari lokasi itu juga, Tim turut mengamankan sejumlah barang lain diantaranya 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan / pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan.
“Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (*)
Sumber: Bid Humas