HEADLINEHUKRIM

Ancam Orang Pakai Pisau Tanpa Gagang, EN Diamankan Polsek Tempilang

20
×

Ancam Orang Pakai Pisau Tanpa Gagang, EN Diamankan Polsek Tempilang

Sebarkan artikel ini
Tersangka EN dan barang bukti pisau tanpa gagang yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tempilang. Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – EN, warga Kecamatan Tempilang diamankan Unit Reskrim Polsek Tempilang.

Buruh harian lepas itu jadi tersangka karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang mengungkapkan, kejadian pengancaman tersebut terjadi di halaman Kantor KUD BTS Tempilang, Senin petang, (3/6) lalu.

READ  Marsidi Beberkan Tanggung Jawab Pemda

Pada saat itu Rahman (pelapor) yang bekerja di Kantor KUD BTS Tempilang sedang melakukan pengawasan terhadap pemanen dan buah sawit yang berada di lahan plasma milik warga.

Dia menemukan dan melihat ada seseorang yang sedang mangambil berondolan buah sawit tanpa ijin di lahan tersebut.

Saat dihampiri Rahman, orang tersebut lari meninggalkan karung berisi berondolan buah sawit sebanyak 2 karung.
READ  Molen Hadiri HUT SMP Negeri 2 Sungailiat

Rahman lalu mengamankan berondolan buah sawit tersebut dan memasukan ke dalam mobil guna diantar ke pabrik.

Berselang sekitar 30 menit kemudian, tersangka EN datang lagi dan bertemu dengan Rahman di depan halaman Kantor KUD BTS Tempilang.

EN langsung mengayunkan senjata tajam jenis pisau besar tanpa gagang ke arah Rahman.
READ  Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Bulango Ulu

Rahman sempat menghindar dan menjauh, namun dari EN sempat akan melempar pisau tersebut ke arahnya.

Di saat bersamaan, Rahman sempat mengambil besi yang ada di sampingnya untuk memberikan perlawanan.

Pada saat itu ada teman Rahman bernama Salasatun yang sedang berjaga, menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak agar EN tidak melakukan tindakan macam-macam.
READ  Polres Bangka Back Up Direktorat Polairud

Mendengar teriakan itu EN langsung mengurungkan niat untuk melempar pisau tersebut, dan langsung meninggalkan halaman Kantor KUD BTS Tempilang.

Karena merasa takut dan terancam, Rahman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempilang mendatangi rumah EN, Selasa (4/6).
READ  Serap Aspirasi Warga Kelapa Kampit

Ketika ditanyai pelaku perihal kejadian tersebut, EN mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, EN mengaku emosi karena Rahman menggagalkan dia mengambil berondolan buah sawit milik kebun plasma masyarakat tersebut.

EN bersama barang bukti sebilah pisau berukuran besar tanpa gagang dan diikat dengan karet ban, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka Barat