BANGKA – Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat kejadian perkara.
Dua orang ditangkap atas kasus tersebut. Yaitu Az alias Andi (41) yang merupakan residivis dan So alias Steven (23).
Kedua pelaku melakukan pencurian pertama di Jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, Senin (15/4).
Pencurian ke dua di Kelurahan kuday, Kecamatan Sungailiat, Jum’at (12/4).
Sedangkan pencurian yang ketiga dilakukan di Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang, Selasa (16/4).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Zulkarnain, mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat Sungialiat yang melaporkan telah mengalami kejadian pencurian.
Dari laporan tersebut Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.
“Dari hari penyelidikan dan informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan dan ciri ciri pelaku,” ungkap dia.
“Tidak menunggu lama, Tim Kelambit langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Nelayan Sungailiat,” imbuh dia.
Kepada polisi, Andi dan Steven mengaku mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 WIB, jam 01.00 WIB hingga 02.00 WIB.
“Selain dari 3 TKP itu, kedua pelaku juga mengaku juga melakukan pencurian di 3 TKP lainnya. Seperti Klenteng Jalan Lubuk Kelik, Toko di Kelurahan Parit Padang dan Klenteng di Merawang,” beber dia.
Atas perbuatan yng dilakukan oleh kedua pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka