BANGKA — Dalam beberapa hari terakhir, antrian panjang kendaraan bermotor masih menghiasi kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum akibat kelangkaan BBM, sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat pengguna jalan raya sedikit terganggu.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amri Cahyadi, menyarankan agar pemerintah untuk segera mengambil sikap melakukan penertiban, berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2016.
“Hari ini, contoh masih terjadi antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU-SPBU. Menyangkut ketertiban dan ketentraman umum ini, menjadi urusan wajib pemerintah, pemerintah daerah harus segera melakukan penertiban, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya, disela-sela kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 17 tahun 2016 di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Minggu (12/12/2021).
Selain itu, ia berharap agar masyarakat dapat bersikap bijak dalam membeli BBM, terutama saat menggunakan jalan raya. Menurutnya, Pemerintah daerah juga harus segera bertindak cepat, guna menjaga ketertiban dan kententraman masyarakat.
“Tolong dong kita berlaku bijak, kita beli secukupnya. Kemudian ada porsi jalan raya itu bukan hanya untuk pengerit, dan bahu jalan mana saja yang boleh parkir. Dampak dari mengerit akan mengganggu ketertiban masyarakat, itu ada aturan dan sanksinya. Itulah kenapa saya mensosialisasikan Perda tersebut,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya penyebarluasan Perda Nomor 17 Tahun 2016 itu, minimal masyarakat di Desa Baturusa ikut berperan serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bermasyarakat.
“Walaupun stok sudah mulai bertambah sesuai konfirmasi dari Pertamina, tetapi jika dipenuhi antrian pengerit, dikhawatirkan stok tidak cukup. Kalau untuk kebutuhan kendaraan bermotor, secara umum saya rasa cukup,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan