BANGKA TENGAH — DPRD Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022, dan Penyampaian Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Bangka Tengah, Senin (22/8/2022).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan nota kesepakatan perubahan RKUA serta perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, yakni pendapatan daerah disepakati sebesar 907,4 miliar rupiah atau bertambah 4,42 persen dari target pada APBD murni sebesar Rp869 miliar.
Belanja daerah dalam perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp982,9 miliar atau bertambah 6,41 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni tahun 2022 sebesar Rp923,7 miliar.
“Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77,4 miliar rupiah yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 2 miliar rupiah yang direncanakan untuk menambah penyertaan modal daerah investasi,” ujarnya.
Uraian rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perhitungan APBD Bangka Tengah pada perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar 75,4 miliar rupiah yang seluruhnya ditutup dari pembiayaan netto,” katanya
Ia pun juga menyampaikan, penyelenggaraan pesantren di Bangka Tengah, yang saat ini terus tumbuh dan berkembang cukup pesat pada dasawarsa 10 tahun terakhir, yakni melalui pengaturan dalam bentuk Raperda.
“Hal ini dilakukan tak lain tak bukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mendukung sistem pendidikan nasional melalui upaya peningkatan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya Raperda ini, kami berharap menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah adalah memberikan dukungan sinergi baik dari aspek moril maupun materil,” tutupnya. (Rizal)