PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan tersangka inisial AR dan barang bukti (Tahap II) perkara migas kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Selasa kemarin (28/3).
Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah melakukan proses penyidikan kasus migas yang terjadi Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, pada 11 Febuari 2023.
“Berkas perkara tersebut sudah diproses penyidik dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti diserahkan kepada JPU,” ungkapnya.
Indra menuturkan, barang bukti yang diserahkan di antaranya 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150, 1 unit sepeda motor Merk SUZUKI THUNDER warna biru, 85 jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak ± 1.445 liter, 1 lembar STNK mobil pick up, 1 buah HP Merk Nokia
“Ini merupakan tahapan akhir dari kewenangan penyidik Polri. Setelah ini terhadap tanggung jawab proses hukum tersangka AR sepenuhnya ditangani oleh jaksa penuntut umum,” kata dia. (Romlan)