PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bangka Belitung di ruang kerjanya, Selasa (16/5).
Kedatangan Walhi Babel mendiskusikan terkait tata kelola sumber daya bidang kehutanan di Provinsi Babel.
Ketua Walhi babel, Jessix Amundian mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu terkait surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat adanya evaluasi dan izin-izin, sekaligus juga pencabutan izin yang ada di Bangka Belitung.
Izin yang menjadi soroton saat ini adalah izin pemanfaatan Hutan Tanaman Industri, di mana ada izin yang dievalusi dan ada juga pencabutan izin.
“Yang termasuk dalam proses evaluasi dalam SK tersebut adalah izin atas HTI Akasia di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Sedangkan proses pencabutan izin HTI ada di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
“Untuk itu dalam kesempatan ini, kami silaturahmi dengan Penjabat Gubernur sekaligus mendiskusikan masalah tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui status dari izin pemanfaatan HTI perusahaan-perusahaan itu,” tambahnya.
Adanya proses evaluasi atau pencabutan izin pemanfaatan HTI perusahaan ini, dikatakannya, pihak perangkat desa maupun masyarakat belum mendapatkan informasi yang lengkap, apakah perusahaan ini izinnya telah dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, masalah deforestasi di Bangka Belitung yang terjadi saat ini. Banyaknya kawasan hutan yang masuk wilayah konsesi, baik itu hutan tanaman, tambang, dengan kehutanan sosial yang tidak seimbang. Ditambah situasi perubahan iklim, sehingga penting untuk mereview sumber daya hutan.
“Sehingga, penting bagi kami untuk meminta dukungan pemerintah agar melakukan sosialisasi pada masyarakat yang desa-desanya terdampak,” kata dia.
Suganda menyikapi positif dan mendukung apa yang disampaikan Walhi Babel. Akan tetapi menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini (terkait HTI), tidak bisa eksekusi langsung atau dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, instansi vertikal, DPR dan pihak lainnya.
Mendukung hal tersebut, dirinya mengatakan Pemprov Babel akan ada program kegiatan yang turun langsung ke desa-desa.
“Untuk itu, mari kita turun bersama-sama, nanti jadwalnya tanya pada Biro Pemerintahan, kapan kita turun ke Bangka Tengah, ke Bangka Selatan, ke Belitung. Kita datang, kita lihat data, kita diskusi, audiensi dengan perusahaan dan juga pemerintahan setempat,” jelas Suganda.
“Kita jalan pelan-pelan dan benahi bersama-sama, menyadarkan kembali masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup, terutama bagi anak cucu kita nanti,” imbuh dia.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Babel, Fery Afriyanto menambahkan, dalam waktu satu tahun ini, pihaknya mendata semua ketelanjuran masyarakat di kawasan hutan baik itu rumah, pemukiman, kebun, baik di luar konsesi HTI maupun dalam kawasan hutan.
“Semuanya kita data, kita laporkan ke kementerian, karena menyangkut amanat UU Cipta Kerja, nanti kementerian yang akan membuat skema atau formulasinya seperti apa,” jelasnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo