JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka baru, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena, mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah meningkatkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
“Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice),” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat (8/3/2024).
Ketut menambahkan kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka ALW yaitu, pada tahun 2018 ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
“Menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujarnya.
Lanjut Ketut, atas kondisi tersebut, ALW bersama dengan MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, ALW bersama dengan MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” jelas dia.
“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (Dika)