HEADLINEPANGKALPINANG

Bahas Aturan Sumbangan Sekolah

69
×

Bahas Aturan Sumbangan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, mendatangani kantor Ombudsman Bangka Belitung bersama Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Kedatangan Budi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya, Senin (18/11/2024).

Budi mengatakan, penyusunan draf ini dilakukan untuk agar tidak adanya kesalahpahaman dan menghilangkan pandangan negative adanya pungutan liar.

Ia menuturkan, regulasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan ketahutan para guru dalam mengadakan kegiatan sekolah.

Budi menuturkan, melalui regulasi ini nanti masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Pendidikan yang tujuannya untuk pengembangan karakter siswa.

“Kami tidak ingin melanggar aturan dan tentunya untuk memastikan perlindungan terhadap guru. Sumbangan ini awalnya itu untuk pengembangan karakter siswa, seperti mengikuti kegiatan pawai dan lainnya. Jadi tidak ada paksaan, kalau pun orang tua tidak ingin ikut menyumbang, tidak harus dipermasalahkan. Cukup doakan saja,” kata Budi.

Budi menuturkan, pihak sekolah dan komite dapat terus berdiskusi secara terbuka dengan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman. Budi berharap melalui upaya ini dapat menjaga kredibilitas Pendidikan di Pangkalpinang.

Ia meminta masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela yang diberikan itu tujuannya untuk mendukung pengembangan karakter siswa dan sekolah.

“Kami berdiskusi ke Ombudsman agar dengan adanya regulasi yang jelas ini, kegiatan Pendidikan tidak terhambat karena ketakutan terhadap anggapan pungli. Insyallah kami targetkan revisi draf ini selesai pada Desember nanti,” kata Budi.

Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung yang merupakan Kepala Pemeriksaan Ombudman Babel, Kgs Chris Fither, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Ia menyebut, Pemkot Pangkalpinang merupakan pemerintah daerah yang pertama kalinya secara terbuka melibatkan Ombudsman dalam penyusunan peraturan wali kota.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang melibatkan Ombudsman untuk memastikan agar regulasi ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

Fither menjelaskan, dana pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun itu gratis. Namun dana kegiatan-kegiatan tambahan misalnya dengan adanya pengembangan karakter dan bakat siswa dapat dilakuakn dengan sumbangan sukarela.

“Kalau sumbangan yang sifatnya sukarela itu tidak boleh ada batasan minimum. Kalau ada itu bukan sukarela lagi. Sumbangan sukarela itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dan tidak melanggar hak siswa untuk mendapatkan Pendidikan gratis,” ujarnya.

Ia mengatakan, melalui draf penyusunan Perwako ini merupakan wujud keseriusan pemkot agar tidak terjadinya kesalahan dalam penerapan aturan. (*)

Sumber: Dinas Kominfo

Tinggalkan Balasan