BANGKA BARAT – Media reklame billboard di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial. Pendapatan dari sektor ini bisa mencapai angka ratusan juta per tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Barat Miwani mengatakan, tahun 2023 lalu pendapatan dari reklame sebesar Rp348.034.599.
Dan di tahun 2025 terhitung sejak Januari sampai Juni, pendapatan dari reklame sudah mencapai 80,04 persen dari target Rp300.000.000.
“Pendapatan dari reklame, dari pagu Rp300 juta sudah terealisasi sebesar 80,04 persen. Sampai dengan 24 Juni 2025 sudah terealisasi sebesar Rp240.126.905. Tapi reklame tidak termasuk sumber pendapatan terbesar,” kata Miwani saat ditemui di Kantor Kominfo Bangka Barat, Rabu (2/7).
“Sumber pendapatan yang besar antara lain tetap dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” lanjut dia.
Menurut Miwani media reklame billboard yang dikelola BP2RD sebanyak 6 unit. Sementara dari pihak swasta berjumlah total 33.
“Rinciannya di Kecamatan Mentok 15, Simpang Teritip 1, Jebus 3, Parittiga 3, Kelapa 7 dan Tempilang 4,” terangnya.
Durasi reklame di media billboard menurut dia bila yang dipasang berupa spanduk durasinya satu bulan. Sedangkan pada billboard ukuran besar durasinya satu tahun, tapi terkadang tidak selama itu.
“Harga sesuai kontrak antara pemilik Billboard dan pemasaran itu dia berkontrak. Nah dari kontrak itu lah kami menghitungnya. Apabila mereka tidak ada kontrak baru pakai NJOP reklame,” katanya.
Sementara itu capaian pendapatan dari sektor pajak menurut Miwani realisasinya tidak bergeser jauh dari target yang ditentukan dan persentasenya cenderung naik.
Di tahun 2022, capaiannya sebesar 72, persen. Tahun 2023 naik 90-an persen dan pada 2024 naik ke angka 94 persen.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah
Angka pendapatan asli daerah di tahun 2022 menurut Miwani realisasinya cukup baik. Dari target Rp99,85 miliar, realisasinya sebesar Rp88,41 miliar atau 88,55 persen.
“Tahun 2023 targetnya Rp82,25 miliar realisasi Rp71,73 miliar atau 87,21 persen,” ujarnya.
Sayangnya di tahun 2024, targetnya dinaikkan ke Rp95,82 miliar, namun realisasinya hanya Rp70,86 miliar atau 73 persen.
Menurut dia PAD terdiri dari empat kompenen, terdiri dari pajak, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
“Kalau yang dikelola BP2RD yaitu pajak. Kalau retribusi oleh OPD masing – masing. Kalau lain – lain PAD yang sah di BPKAD, itu yang kita turun,” tutup Miwani. (SK)
Bangka Barat Dapat Segini Dari Pajak Reklame Billboard
