BANGKA TENGAH – Bangka Tengah berhasil mendaftarkan Murok Jerami (pesta adat panen padi di Desa Namang) menjadi 1 kekayaan intelektual komunal, terdaftarnya 26 perseroan perorangan, 5 harmonisasi Raperda, dan 6 desa tercatat sebagai Desa Sadar Hukum yang terintegrasi pada pusat data JDIH.
Atas pencapaian ini, Bangka Tengah meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM di tahun 2022, dan penghargaan atas konsistensi melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat Bangka Tengah tahun 2023.
“Terkait hukum, HAM, dan Hak Kekayaan Intelektual ini, Bangka Tengah berupaya agar kekayaan intelektual yang kita miliki ini bisa kita daftarkan segera, dan terus menyosialisasikan pada masyarakat tentang pentingnya memiliki HAKI,” ungkap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rabu (15/2).
Menurutnya, ke depan ini berfungsi sebagai perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, dan secara pribadi bisa merasakan apa yang didapatkan (hasil karya-red) itu terjamin.
Atas penghargaan-penghargaan yang diperoleh, serta tercatatnya Murok Jerami menjadi KIK, Algafry mengharapkan pencapaian ini bisa memotivasi desa atau adat lain untuk serius mendaftarkan hak ciptanya sesuai aturan yang berlaku.
“Insya Allah ini akan menjadi perhatian semua pihak, bagaimana ke depannya nilai semua budaya, kearifan lokal, bisa menjunjung nilai harkat dan martabat manusia? Apapun yang kita hasilkan harus menjunjung tinggi nilai peradaban dan lingkungan manusia, adat, budaya, yang harus kita tata,” lanjutnya. (*)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah