PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna masa sidang II, dengan agenda tanggapan Penjabat Walikota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, rapat paripurna itu dihadiri Forkopimda atau yang mewakili, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).
Bangun Jaya mengatakan, berdasarkan jadwal perubahan DPRD Kota Pangkalpinang pada Bulan Februari 2024 dan Maret 2024, bahwa agenda hari ini rapat paripurna ke 13 masa persidangan dua tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang.
Lanjut Bangun, dengan agenda tanggapan Pejabat Walikota Pangkalpinang, atas pemandangan umum Fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang.
“Pemandangan umum Fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang disampaikan oleh Fraksi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 dalam rapat paripurna ke 12 masa persidangan 2 DPRD Kota Pangkalpinang. Perlu mendapat tanggapan dari pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata Bangun saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Bangun menambahkan, Tiga rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang. Yang disampaikan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai berikut.
Satu, rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang registrasi surat tanah. Kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kota layak anak.
“Tiga rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015. Tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (Dika)