HEADLINE

Bantu Sosialisasi Perda, H. Edy Junaidi Foe Hadiri Pelaku Usaha

204
×

Bantu Sosialisasi Perda, H. Edy Junaidi Foe Hadiri Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Edy Junaidi Foe kembali menggelar sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2018, tentang pembangunan ekonomi kreatif, di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (12/12/21).

Dikatakan Edy yang akrap disapa Yong-Yong ini, Perda ekonomi kreatif ini sangat relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 dimana kegiatan ekonomi kreatif berkembang pesat.

Yang mana, sebelum diimplementasikan ke masyarakat, dewan lebih dulu melakukan edukasi memberikan pemahaman terkait esensi dan tujuan utama penerbitan Perda ekonomi kreatif.

“Mengapa Sosper diperlukan ? Karna minimnya sosialisasi prodak perundangan-undangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, kebutuhan akan pengetahuan masyarakat terhadap prodak perundangan-undangan daerah, serta mengingkatkan kinerja anggota DPRD Bangka Belitung,” kata dia.

Lanjut Yong-yong, secara sosilogis, pemerintah daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Babel secara lebih terencana, terarah dan terkordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal.

Sedangkan secara yuridis, belum adanya sebuah prodak hukum sebagai payung hukum dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Bangka Belitung.

“Perda tentang pembangunan ekonomi kreatif ini terdiri dari 31 pasal dan 10 bab, adapun untuk menumbuh minat masyarakat untuk menjalankan altifitas ekonomi kreatif dan pelatihan secara berkala,” terang Politisi Fraksi Partai Demokrasi Dapil I Bangka Selatan ini.

Beberapa pasal dalam Perda, kata dia, banyak memberi kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif demi memacu iklim usaha dan investasi. Terlebih di saat pandemi Covid-19, sektor usaha di bidang ekonomi kreatif tumbuh bak jamur di musim hujan.

“Jadi ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas SDM berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan dam teknologi sebagai faktor produksi utama yang berazaskan keadilan, pemberdayaan, menfaat, kepastian hukum, pemerataan, mandiri, dan prtisipatif,” tandasnya. (Yusuf)